Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat saat memintai keterangan tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya. (iNews/Yunibar)

Untuk melancarkan aksinya pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang lain.

“Perbuatan tersangka terbongkar setelah ibu korban tak sengaja mendengar saat korban di ancam oleh pelaku,” kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, Selasa (16/11/2021).

“Kemudian ibu korban melaporkan tersangka ke Satreskrim Polres Tegal Kota. Berdasarkan alat bukti dan keterangan korban pelaku kemudian di tangkap,” katanya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik K. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network