“Keduanya dijerat pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling 1 tahun,” kata Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Kamis (11/5/2023).
Dari hasil pemeriksaan saksi ahli APM Hino, Sugiman dan Kuryanto, mereka menjelaskan bahwa bus pariwisata Nopol B-7260-CGA merk Hino yang diparkir pada medan yang miring dengan kemiringan 8 derajat dengan handbreake mengunci dengan roda sudah diganjal, masih bisa bergerak meluncur ke depan.
Sebab kondisi medan parkir yang miring serta kontur tanah yang gembur atau tidak padat, dan adanya tambahan beban penumpang yang naik mengakibatkan pengganjal roda amblas, sehingga roda belakang dapat berputar secara perlahan.
Karena tidak adanya pengemudi di ruang kemudi, sehingga tidak mengetahui kalau bus bergerak perlahan maju ke depan sebelum akhirnya bebas meluncur ke bawah masuk ke sungai.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait