Ilustrasi keputusan pengadilan (foto: ist)

SEMARANG, iNews.idKepala Desa (Kades) Tlogorejo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Supar, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Supar kecewa atas putusan terkait seleksi sekretaris daerah (sekdes) di desanya.

“Banding sudah kami ajukan kemarin,” kata Supar dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022). Pengajuan banding itu dilakukan kuasa hukumnya, Zainur Rofiq yang juga warga Kabupaten Pati. 

Permohonannya telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, melalui e-Court alias pendaftaran perkara secara online.

Kekecewaan Supar karena Majelis Hakim PTUN Semarang memenangkan penggugat bernama Abdul Khakim selaku orang yang tidak terima usai dinyatakan kalah dalam seleksi Calon Sekretaris Desa.

Sesuai mekanisme yang ada, sebut Supar, calon terpilih Sekdes di sana bernama Catur Wahyuningsih. Ini juga yang disebutkan dalam amar putusan PTUN Semarang atas gugatan itu, yakni membatalkan Keputusan Kepala Desa Tlogorejo Nomor:141/4/Tahun 2022 tentang pengangkatan Catur Wahyuningsih sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Tlogorejo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network