SALATIGA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menahan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit Perumda BPR Bank Salatiga tahun 2011, 2012, 2013 dan 2017, Kamis (15/12/2022). Ketiga orang tersangka masing-masing berinisial IRD, SSW, RDB.
Terhadap ketiga Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kota Salatiga sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Adapun kerugian negara kasus ini ditaksir sebesar Rp830,135.000 juta.
Ketiga tersangka telah memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (primair) dan Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Subsidiair).
Editor : Ahmad Antoni
tersangka dugaan korupsi kejaksaan negeri penyaluran kredit Perumda BPR Bank Salatiga tindak pidana korupsi rumah tahanan kota salatiga
Artikel Terkait