Kajari Salatiga Herwin Ardiono mengatakan, kasus ini bermula ketika Perumda BPR Salatiga pada 2011, 2012, 2013 dan 2017 mencairkan kredit kepada 35 debitur yang merupakan pegawai salah satu perusahaan.
Pada perkembangannya pembayaran cicilan atas kredit tersebut macet sehingga dilakukan penagihan atau konfirmasi langsung ke debitur yang namanya tercatat pada formulir pengajuan kredit.
"Setelah dilakukan penagihan/konfirmasi langsung ke debitur diperoleh informasi adanya pencairan dan pembayaran kredit yang tidak seseuai dengan syarat ketentuan dan SOP penyaluran kredit pada Perumda BPR Salatiga,” kata Harwin.
“Akibat perbuatan tersebut diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam penyauran kredit pada Perumda BPR Salatiga yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan daerah (Perumda BPR Salatiga)," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
tersangka dugaan korupsi kejaksaan negeri penyaluran kredit Perumda BPR Bank Salatiga tindak pidana korupsi rumah tahanan kota salatiga
Artikel Terkait