Kejari Batang menitipkan mantan Kades Kalibeluk berinisial MK ke Lapas Kelas IIB Batang, Rabu (23/11/2022). Foto: ANTARA/Kutnadi.

BATANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menetapkan mantan Kepala Desa Kalibeluk berinisial MK sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga terlibat kasus dugaan korupsi pembelian tanah pengganti kas desa yang terkena proyek pembangunan jalan tol pada 2017 dan interchange Kota Pekalongan 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang Mukharom mengatakan, kasus dugaan korupsi oleh MK berawal pada tahun 2016 saat Pemerintah Desa Kalibeluk mendapat dana tukar-menukar tanah kas desa sebesar Rp63.127.680 yang berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BLU-BPJT) Kementerian PUPR.

"Dana tersebut untuk mengganti tanah bengkok polisi desa seluas 75 meter persegi yang terkena proyek pembangunan jalan tol Batang-Semarang," katanya.

Selanjutnya, pada tahun 2016 Pemerintah Desa Kalibeluk juga mendapat dana tukar-menukar tanah kas desa sebesar Rp589.588.000.

Dana berasal dari BLU-BPJT PT Pemalang-Batang Tol Road iuntuk tanah bengkok kadus I seluas 1.147 meter persegi yang terkena proyek pembangunan jalan tol Batang-Semarang.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network