Kajari Blora Yohanes Avilla Agus Awanto Putra memberi keterangan pers, Jumat (30/7/2021). Foto: iNews/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora  menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) kios Pasar Induk Cepu tahun 2019- 2020. Ketiganya berinisial S, W dan MS yang merupakan pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dindagkop UMKM) Blora.

"Saya akan menetapkan nama tiga tersangka kasus pasar induk tapi hanya inisial saja, ini sesuai prosedur ya. Yang pertama S, kedua W dan yang ketiga MS," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Yohanes Avilla Agus Awanto Putra saat dalam konferensi pers di kantor Kejari Blora, Jumat (30/7/2021). 

Jumat pekan lalu, Kejari Blora sudah melayangkan surat penetapan tersangka kepada yang bersangkutan, namun ketiganya belum diperiksa. Kemungkinan minggu depan, kejaksaan akan memanggil mereka untuk diperiksa. 

“Tentunya juga sesuai prosedur memberi kesempatan pada mereka untuk didampingi kuasa hukum," katanya.

Kajari enggan menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka karena menyangkut informasi secara teknis. Peran ketiganya dapat diketahui saat sidang terkait kasus itu nanti. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network