Kajari Blora Yohanes Avilla Agus Awanto Putra memberi keterangan pers, Jumat (30/7/2021). Foto: iNews/Heri Purnomo.

Sementara, ketiga tersangka dijerat berlapis dengan pasal 12 huruf E UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Lalu pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebelumnya, tim penyidik pidana khusus Kejari Blora telah menyita uang kas daerah Blora sebesar Rp865 juta. Uang diduga hasil praktik pungli penempatan kios Pasar Induk Cepu. Penyitaan telah mendapat izin sita dari Pengadilan Negeri Blora. 

Terpisah Plt Sekretaris Dindagkop UMKM Blora Sunaryo mengaku tidak tahu saat ditanya terkait penetapan tersangka tiga pejabat di lingkungan dinasnya. 

“Saya belum tahu, itu persoalan yang sensitif,” kata Sunaryo.  


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network