Terdakwa oleh dijatuhkan pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 6.078.500.000.000 .
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selain Benteng Vastenburg, Kejari Jakpus juga menyita tanah dan dan bangunan berupa tempat wisata waterboom di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol Sukoharjo. Penyitaan dilakukan dengan memasang papan pengumuman di pintu masuk.
Editor : Ahmad Antoni
kejaksaan negeri jakarta pusat benteng vastenburg benteng vastenburg solo benny tjokrosaputro mahkamah agung korupsi
Artikel Terkait