Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita Benteng Vastenburg Solo diduga terkait kasus korupsi Benny Tjokrosaputro. (R August)

Terdakwa oleh dijatuhkan pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 6.078.500.000.000 .

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Selain Benteng Vastenburg, Kejari Jakpus juga menyita tanah dan dan bangunan berupa tempat wisata waterboom di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol Sukoharjo. Penyitaan dilakukan dengan memasang papan pengumuman di pintu masuk.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network