Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita Benteng Vastenburg Solo diduga terkait kasus korupsi Benny Tjokrosaputro. (R August)

SOLO, iNews.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menyita Benteng Vastenburg Solo. Papan pengumuman penyitaan diketahui telah terpasang di lokasi tersebut pada Kamis (27/7/2023).

Di papan penyitaan berwarna merah muda itu tertulis Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021.

Putusan tersebut mengerucut pada kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Benny Tjokrosaputro

Benny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network