KEBUMEN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen berhasil mengungkap kasus penyaluran pupuk bersubsidi ilegal yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,6 miliar. Kasus tersebut menyebabkan terjadinya kelangkaan pupuk untuk petani di Kabupaten Kebumen.
Kejari Kebumen menetapkan satu orang tersangka berinisial As yang diduga menyelewengkan pupuk bersubsidi jenis urea melalui CV LM. Kasus penyelewengan ini mengakibatkan kelangkaan pupuk bersubsidi di kalangan petani sejak tahun 2021 hingga 2022.
“Dalam kurun waktu dua tahun menjalani usaha ilegalnya , As berhasil menggelapkan 1.264 ton pupuk bersubsidi dan mengakibatkan kerugian negara Rp8,6 miliar,” kata Kepala Kejari Kebumen, Haedar, Kamis (5/10).
Editor : Ahmad Antoni
kejaksaan negeri kejari kabupaten kebumen pupuk bersubsidi ilegal kerugian negara kelangkaan pupuk keuangan negara
Artikel Terkait