Kepala Kejari Kebumen Haedar memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penyaluran pupuk bersubsidi ilegal yang merugikan negara Rp8,6 miliar. (Joe Hartoyo).

“Tersangka As telah menjual pupuk bersubsidi  dengan harga  lebih tinggi dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah ,” katanya.

As juga menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut  di luar wilayah operasi CV LM  yang seharusnya menyalurkan pupuk di Kecamatan Mirit, Prembun dan Bonorowo .

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

As juga dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,  juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga ancaman hukuman mati.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network