“Tersangka As telah menjual pupuk bersubsidi dengan harga lebih tinggi dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah ,” katanya.
As juga menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut di luar wilayah operasi CV LM yang seharusnya menyalurkan pupuk di Kecamatan Mirit, Prembun dan Bonorowo .
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
As juga dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga ancaman hukuman mati.
Editor : Ahmad Antoni
kejaksaan negeri kejari kabupaten kebumen pupuk bersubsidi ilegal kerugian negara kelangkaan pupuk keuangan negara
Artikel Terkait