Dirut BPR Bank Salatiga berinisial DS ditahan Kejaksaan Negeri setelah resmi ditetapkan tersangka kasus kredit fiktif Rp3 miliar. (Foto: iNews)

"Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Masa penahanan ini masih dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidik di lapangan," kata Firman. 

Penyidik Kejari Salatiga masih melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang mencoreng institusi perbankan daerah tersebut.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network