"Ya kalau tindak pidana jelas dari kepolisian, miras ada dari kepolisian dan Satpol PP, sedang rokok palsu hasil penindakan dari bea cukai," katanya.
Menurut Kajari, pemusnahan dilakukan dengan membakar barang-barang sitaan di sejumlah drum. Sementara, miras dituang dalam wadah yang kemudian dibuang ke instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Dia berharap, pemusnahan barang bukti tindak pidana bisa memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menyambut dan melaksanakan puasa Ramadan. Pihak berwenang telah berupaya maksimal memberikan rasa aman dan nyaman dengan menekan potensi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menegaskan, pemerintah daerah sangat mendukung kerja sama antarlembaga dalam upaya penegakan hukum. Hal tersebut juga harus dibarengi dengan sosialisasi terkait bahaya narkoba dan tindak kriminalitas lainnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait