SUKOHARJO, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memusnahkan barang bukti 84 kasus tindak pidana selama setahun terakhir. Kasus telah diputus inkrah atau berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan, berasal dari kasus kepemilikan narkotika dan obat-obatan terlarang, uang palsu, cukai palsu dan minuman beralkohol. Rinciannya 1.122.800 batang rokok tanpa cukai, 10 lak uang palsu pecahan Rp100.000 dan lima lak pecahan Rp50.000.
Berikutnya ada 35 handphone ilegal, 444 slop obat pelancar haid, 178 butir ekstasi, 1,3 kilogram ganja, 245,5 gram sabu, 19 buah timbangan digital dan 96 botol minuman keras.
"Barang bukti yang dimusnahkan hasil penyelesaian kasus dalam satu tahun terakhir," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Hadi Sulanto, Kamis (31/3/2022).
Hadi menyampaikan, kejaksaan menjadi lembaga yang diberi kewenangan mengeksekusi pemusnahan. Tetapi barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan kasus dari lembaga-lembaga berwenang lainnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait