TEMANGGUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung mengembalikan uang kerugian negara dari tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Direktur PD Aneka Usaha Muhammad Zakia. Nilai uang pengganti sebesar Rp476.347.000 dan denda Rp50.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung Nilma menyebutkan, uang pengganti dan denda telah dikembalikan oleh pihak keluarga terpidana. Uang pengganti Rp476.347.000 dikembalikan ke PD Aneka Usaha dan denda Rp50.000.000 sebagai penerimaan negara bukan pajak.
"Kejaksaan telah menerima uang titipan kembalian dari istri Muhammad Zakia atas korupsi yang dilakukan saat menjadi Direktur PD Aneka Usaha pada 2018-2021," kata Nilma, Selasa (16/5/2023).
Ia menuturkan, berdasarkan penghitungan Inspektorat, seluruh uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi dikembalikan oleh terpidana.
Pengadilan Tipikor Semarang telah menjatuhkan pidana penjara kepada Muhammad Zakia satu tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait