Kajari Temanggung Nilma menunjukkan uang pengganti dan denda kasus korupsi PD Aneka Usaha Pemkab Temanggung. Foto: ANTARA/Anis Efizudin.

"Tiga bulan kurungan tidak dijalankan karena denda sudah dibayarkan," katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Harry Agung Prabowo menyebut, uang pengembalian akan dikembalikan ke BUMD sebagai modal menggerakkan kembali roda usaha.

Ia menjelaskan, BUMD Aneka Usaha saat ini bekerja dalam bidang percetakan dan fotokopi. Namun ke depan berpotensi untuk mengembangkan bidang lain seperti kopi dan tembakau untuk membesarkan BUMD.

"Kasus ini menjadi evaluasi bagi Pemkab Temanggung, terutama seluruh dewan pembina BUMD. Dewan Pengawas penting untuk terus melakukan pengawasan seluruh kegiatan di BUMD." katanya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network