Petugas Kejati Jateng mengawal salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Bank Salatiga saat hendak di tahan. (Foto/IST)

Kepala Kejati Jateng Priyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Salatiga. Menurutnya, penyimpangan dana nasabah BPR Salatiga diduga berlangsung selama tahun 2008 hingga 2018. 

"Pada kurun waktu tersebut terdapat penerimaan dan penarikkan dana nasabah di luar sistem perbankan BPR Salatiga," kata Priyanto, Selasa (25/5/2021).

Aksi culas tiga tersangka ini mengakibatkan terjadinya selisih saldo simpanan pada 28 nasabah dengan total kerugian Rp24,07 miliar. 

"Telah kami amankan melalui asset tracing beberapa aset, seperti sertifikat tanah dan kendaraan, kami amankan untuk pemulihan ekonomi," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network