Kepala Kejati Jateng Priyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Salatiga. Menurutnya, penyimpangan dana nasabah BPR Salatiga diduga berlangsung selama tahun 2008 hingga 2018.
"Pada kurun waktu tersebut terdapat penerimaan dan penarikkan dana nasabah di luar sistem perbankan BPR Salatiga," kata Priyanto, Selasa (25/5/2021).
Aksi culas tiga tersangka ini mengakibatkan terjadinya selisih saldo simpanan pada 28 nasabah dengan total kerugian Rp24,07 miliar.
"Telah kami amankan melalui asset tracing beberapa aset, seperti sertifikat tanah dan kendaraan, kami amankan untuk pemulihan ekonomi," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait