Barang bukti potongan bambu yang digunakan AS, pengedar narkoba yang ditangkap aparat Polres Jepara. Foto: iNews/Alip Sutarto.

JEPARA, iNews.id - Polres Jepara meringkus pengedar narkotika jenis sabu dengan modus baru. Untuk mengelabui polisi, tersangka memasukkan paket sabu ke dalam potongan batang bambu

Saat penggeledahan di tempat kos AS (35) di Desa Pecangan Wetan, Kabupaten Jepara, polisi menemukan 53,37 gram sabu, uang tunai Rp764.000, alat pengisap sabu, dan timbangan elektrik.

Sebelumnya, AS diringkus polisi saat mengedarkan narkoba di Jalan Raya Margoyoso, Jepara. Modus yang dipakai memasukkan sabu ke dalam potongan batang bambu guna mengelabui polisi. 

“Selain tersangka AS, polisi juga menangkap MY (29) seorang pengedar sabu warga Panggang, Jepara,” kata   Kapolres Jepara AKBP Warsono, Selasa (24/8/2021). 

Dalam ungkap kasus narkoba kali ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dengan total 100,34 gram sabu dan uang tunai Rp2.940.000. 

Terhadap kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network