Polisi merazia ratusan botol miras milik Zam, warga warga Desa Mantingan, Kabupaten Jepara. (Alip Sutarto)

Terhitung, 350 botol miras dari berbagai merek produk pabrikan maupun oplosan dengan kadar alkohol tinggi/ disita petugas. 

“Razia cipta kondisi ini digelar sebagai upaya petugas Polres Jepara dalam menyadarkan masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan akibat menenggak miras,” kata Kasat Samapta Polres Jepara, AKP M Syaifuddin.

Ratusan miras hasil razia selanjutnya akan dimusnahkan bersama miras hasil razia sebelumnya. Sebagai efek jera, petugas menjerat pedagang miras dengan undang-undang tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda hingga Rp50 juta.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network