KLATEN, iNews.id – Mantan bos herbal Al Farizi (42) kembali ditangkap polisi setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara. Dia dijemput penyidik Polres Klaten atas aduan korban lainnya.
Menurut KBO Sat Reskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto mengatakan, yang bersangkutan tidak sempat ke rumah begitu keluar lapas.
Pria asal kota Bekasi itu kini dijerat pasal tentang penipuan dan pasal 3 jo pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tersangka ini sudah inkrah untuk kasus penipuan yang kaitannya ramuan herbal. Sekarang kami kembangkan dan koordinasikan dengan JPU dan diterapkan pasal TPPU untuk pencucian uang aset-asetnya," ujarnya.
Beberapa aset yang berhasil disita di antaranya beberapa bidang tanah dan bangunan yang berada Kota Pekalongan dan Kabupaten Nganjuk, uang tunai Rp3,7 miliar, enam mobil dan dua sepeda motor. Total ada aset senilai Rp5.069.000.000.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait