Tersangka Al Farizi (42) saat ditahan di Mapolres Klaten. Foto: iNews/Saeful Efendi.

"Aset-asetnya yang Rp5,6 miliar merupakan hasil pengembangan dari penyidik Polres Klaten. Kemudian untuk aset-aset lainnya kita masih koordinasi dengan PPATK. Jadi masih akan kami kembangkan lagi aset-asetnya,” ujarnya. 

Kasus penipuan yang dilakukan Al Farizi sempat viral pada tahun 2019. Berkedok kerja sama produksi jamu herbal, ia berhasil menipu 1.400 mitra bisnis dengan kerugian sekitar Rp14 miliar. Para korban tersebar di sejumlah kota besar di Indonesia.

Iming-iming yang ditawarkan berupa keuntungan 12 persen setiap tujuh hari. Banyak korban yang tergiur dan akhirnya menyerahkan uang ke rekening pelaku. 

Al Farizi sempat menjadi buron sebelum akhirnya tertangkap pada Selasa (17/7/2018) di Garut, Jawa Barat. Saat itu ia bersama anak dan istri, dan di dalam mobil yang dikendarai terdapat uang tunai Rp3,38 miliar.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network