Namun kenyataannya, kata dia, pihak rumah sakit pada awalnya hanya datang sekali sepekan. "Bahkan saat ini pihak rumah sakit hanya datang sekali tiap dua minggu dan mengurangi dosis obat," ujarnya.
Ia mengatakan, istri kliennya itu tidak memiliki riwayat penyakit bawaan atau indikasi penyakit berbahaya lainnya. Pihak rumah sakit, menurut dia, juga tidak bersedia menjelaskan penyebab pasien yang masih berusia 23 tahun itu menjadi lumpuh. "Kami sudah melakukan tujuh kali mediasi. Namun pihak rumah sakit tetap tidak mempunyai itikad baik," katanya.
Sementara itu, Kasubdit I Ditkrimsus Polda Jawa Tengah Asep Mauludin membenarkan tentang adanya pengaduan dugaan kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit itu.
"Para pihak sudah dimintai keterangan dalam rangkaian penyelidikan, akan dijadikan bahan gelar perkara," katanya. Sementara, Humas RS Hermina Pandanaran Semarang Wulan tidak merespons ketika dikonfirmasi wartawan mengenai kasus tersebut.
Wulan sempat merespons ketika dihubungi, sebelum akhirnya mematikan telepon. Bahkan ketika dihubungi lewat Whatsapp juga tidak direspons.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait