Untuk diketahui, dalam surat edaran bernomor SE Nomer 900/1833.13 tertanggal 17 Mei 2021 itu Bupati Juliyatmono memerintahkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibawahnya, mulai dari Wakil Bupati, Sekda, Kepala Dinas, Kepala Badan, Camat dan seluruh ASN di pemerintahannya untuk berpartisipasi menggalang dana guna meringankan beban warga Palestina.
Dalam surat edaran itu pun tertulis jelas batas waktu penggalangan dana sampai tanggal 25 Mei 2021, dan hasilnya diminta diserahkan langsung kepada PMI Cabang Karanganyar.
Tak hanya pada ASN, orang nomor satu itu di Karanganyar meminta pada BAZNAS untuk melakukan aksi serupa. Langkah ini dilakukan oleh Bupati sebagai bentuk empati rakyat Karanganyar pada perjuangan rakyat Palestina.
"Urusan Palestina itu dimensinya kemanusiaan. Dan kemanusiaan itu bersifat universal. Bukan Bupati mengurusi negara asing. Tapi ini bicara soal kemanusiaan. Dan SE yang saya buat itu untuk kemanusiaan," kata Juliyatmono.
Untuk itu, dia meminta pada seluruh masyarakat Karanganyar untuk benar-benar optimal melakukan penggalangan dana untuk perjuangan rakyat Palestina.
"Saya minta penggalangan dana untuk Palestina bisa dioptimalkan dan dihimbau semua ASN bisa turut berpartisipasi membantunya," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait