Tersangka SR (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Purbalingga. Foto: Ist.

Kasus terungkap  atas kerja sama kepolisian dan masyarakat. Saat tersangka mengambil handphone, gerak geriknya dicurigai satpam perusahaan di dekat lokasi. satpam yang curiga kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bobotsari.

"Saat dilakukan pemeriksaan, barang bukti handphone milik korban ada pada tersangka. Kemudian tersangka diamankan ke Polsek Bobotsari untuk proses lebih lanjut," katanya. 

Barang bukti yang diamankan, yaitu satu unit handphone merk Realme C2 warna hitam dan sepeda motor Yamaha Mio yang dipakai beraksi.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Karanganyar. Sampai di Desa Majapura, kemudian berbalik arah hendak kembali ke rumah. Saat itu, ia  melihat telepon genggam tergeletak di dashboard sepeda motor, sehingga kemudian mengambilnya.

"Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun," ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network