SEMARANG, iNews.id – Tiga pusat perbelanjaan terbesar di Kota Semarang, Jawa Tengah, kembali beroperasi setelah tutup akibat penerapan PPKM Darurat. Meski demikian, manajemen mal wajib mematuhi aturan jika tak ingin ditutup kembali karena pelanggaran.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menegaskan, selama ini mal mal di Semarang tutup sementara karena ketatnya aturan PPKM Darurat. Pihaknya juga sempat berpolemik dengan manajemen mal karena protes supermarket boleh buka tapi mal dilarang.
Kemudian, pada Senin 9 Agustus malam, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan perpanjangan PPKM, dengan catatan mal boleh beroperasi. Menurutnya hal ini menjadi angin segar, namun pihak manajemen harus patuh aturan.
“Kapasitas pengunjung 25 persen. Anak di bawah usia 12 tahun enggak boleh masuk. 70 tahun ke atas engga boleh masuk. Dan harus menunjukkan kartu vaksin,” kata Fajar, Rabu (11/8/2021).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait