SEMARANG, iNews.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Jateng menegaskan bahwa pimpinan pondok pesantren yang mencabuli santriwati di Semarang bukanlah seorang kiai. Kemenang juga menyebut Ponpes Hikmah Al Kahfi di Lempongsari Gajahmungkur Semarang bukan ponpes tempat untuk menuntut ilmu agama.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Kanwil Jateng Touhari Tantowi usai melihat kondisi rumah pelaku yang dijadikan sebagai tempat penampungan santriwati asal daerah luar Kota Semarang.
Rumah milik BAA yang dijadikan tempat penampungan santriwati di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, saat ini dalam kondisi sepi dan ditinggalkan pemiliknya.
Usai mencabuli tiga santriwatinya pada tahun 2020 hingga 2021, pelaku memilih meninggalkan rumahnya ke Bekasi, Jawa Barat, bersama dengan keluarganya.
“Rumah hunian milik pelaku yang difungsikan sebagai pondok pesantren ini bukanlah sebuah pondok pesantren,” tegas Touhari Tantowi, Jumat (8/9/2023),
Editor : Ahmad Antoni
pondok pesantren Mencabuli santriwati polrestabes semarang kota semarang kementerian agama kemenag
Artikel Terkait