Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin menyerahkan sertifikat KIK ke Bupati Banyumas Achmad Husein, Rabu (22/2/2023). Foto: Ist.

"Semoga kabupaten lain juga mendaftarkan kekayaan intelektual komunal ke Kemenkumham karena banyak sekali di daerah masing-masing," katanya. 

Yuspahruddin mengemukakan, KIK didefinisikan sebagai kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan bukan pribadi.

Hal ini umumnya muncul melalui warisan budaya tradisional yang berkembang di masyarakat tertentu, yang tidak jarang menjadi bagian identitas dari masyarakat tersebut. Sebab itu, kekayaan intelektual itu wajib dilindungi agar dapat dilestarikan. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network