"Semoga kabupaten lain juga mendaftarkan kekayaan intelektual komunal ke Kemenkumham karena banyak sekali di daerah masing-masing," katanya.
Yuspahruddin mengemukakan, KIK didefinisikan sebagai kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan bukan pribadi.
Hal ini umumnya muncul melalui warisan budaya tradisional yang berkembang di masyarakat tertentu, yang tidak jarang menjadi bagian identitas dari masyarakat tersebut. Sebab itu, kekayaan intelektual itu wajib dilindungi agar dapat dilestarikan.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait