Wakapolresta Solo, AKBP Sigit mengungkapkan, AF ternyata bukan pemain baru dalam dunia penggelapan. AF, lanjut dia pernah mendekam di penjara pada 2023 atas kasus serupa, yakni membawa kabur mobil bosnya saat bekerja sebagai sopir di Boyolali.
"Tersangka memanfaatkan kelengahan korban," ucap AKBP Sigit.
Dia menuturkan. AF ditangkap di kawasan Laweyan pada Selasa (15/4/2025). Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil Toyota Avanza milik F beserta surat-surat kendaraan yang sah serta handphone (HP) milik AF yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan F.
Kini, AF harus kembali berurusan dengan hukum. "Tersangka terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait