Kendaraan memakai knalpot brong yang terjaring razia jajaran Polresta Solo. (foto: ist)

Kendaraan yang terjaring razia, bakal dikandangkan di kantor Polisi.  Pelanggar boleh mengambilnya namun harus mengganti knalpot dengan standart pabrikan.

“Penggantian harus dilakukan di kantor Satlantas Polresta Surakarta, " ujarnya. 

Kapolresta menambahkan, belakangan ini terkadang ada konvoi sepeda motor dengan Knalpot brong. Sehingga, pihaknya ingin tetap menjaga keamanan dan kenyamanan warga Solo. Khususnya menjelang hari Natal dan tahun baru 2021. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network