Tambang liar di Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang yang berujung penetapan dua tersangka. (iNews/Musyafa)

REMBANG, iNews.id – Satreskrrim Polres Rembang mengungkap peran dua orang tersangka pelaku dalam pusaran kasus tambang liar hingga menimbulkan kecelakaan kerja di Desa Tahunan, Kecamatan Sale. Salah satu tersangka adalah Kepala Desa Tahunan.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo mengatakan, tersangka Kepala Desa Tahunan, Ks (41) merupakan pemilik tambang. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial Rd berperan sebagai pengelola tambang.

“Jadi yang pak Kades itu pemilik, yang satu warga sebagai tersangka perannya pengelola tambang. Keduanya saling terkait, “ kata Hery, Senin (4/10/2021).

Menurutnya, penyidik sudah memeriksa sekitar 14 orang saksi dalam kasus itu. Termasuk saksi ahli dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Total 14 saksi kita mintai keterangan, “ sebutnya.

Hasil pemeriksaan, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena mengoperasikan tambang liar. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network