Selain itu, di lokasi tambang liar telah terjadi kecelakaan kerja, sebuah alat berat eskavator terjatuh dari atas ketinggian 15 meter hingga mengakibatkan operator alat berat meninggal dunia. Korban Leles Imam Tobroni (38), warga Dusun Pancuran, Desa Tahunan, Kecamatan Sale.
Polisi mengenakan pasal 359 KUHP karena kelalaian mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara. “Sementara ini tetap kita sangkakan dengan pasal-pasal tersebut mas, “ ujarnya.
Bagaimana dengan kemungkinan penangguhan penahanan kedua tersangka, kata AKP Hery, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang merupakan hak tersangka. Namun apakah disetujui atau tidak, terlebih dahulu penyidik akan melakukan gelar.
“Masih di tangan penyidik dan pengajuannya (penangguhan penahanan-Red) belum sampai ke meja saya. Nanti akan kami gelarkan dulu, kalau sudah di meja saya, “ katanya.
Sementara itu, pihak Polres Rembang sejak Minggu (3/10) malam hingga Senin siang ini sudah mengamankan 17 unit truk yang diduga dipakai untuk menutup akses jalan tambang di Desa Tahunan, Kecamatan Sale, karena awak truk tidak terima atas penahanan dua tersangka pelaku. Sedangkan untuk tersangka pelaku pemblokiran jalan masih dalam pengejaran.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait