Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, dua pelaku berhasil ditangkap dan dua lainnya bisa melarikan diri. “Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata Leganek Mawardi, Selasa (26/1/2021). Barang bukti yang disita diantaranya adalah peralatan yang dipakai untuk membobol toko.
Seperti gunting pemotong besi, gergaji baja, penjebol brangkas, tas besar, dan sebuah mobil minibus. Semua barang bukti ditemukan di dalam mobil. Para tersangka selanjutnya dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait