“Setelah uji coba, nanti untuk pemeriksaan sampel lainnya, jadi tidak perlu dikirim ke luar daerah lagi yang menunggu sekitar sepekan,” kata Asisten administrasi Umum Sekda Blora.
Terpisah, Kepala Unit Pelaksana teknik (UPT) Labkesda setempat, Sri Miningsih, PCR-lab milik Pemkab (Dinkes) Blora, sudah disetujui Kementerian Kesehatan dengan SK Nomor SR.01.07/11/5778/2020.
SK Kemenkes terkait pengoperasian Labotarium RT-PCR (30 Desember 2020) itu, lanjut Sri Miningsih, sudah sesuai keputusan Menteri kesehatan (Menkes) RI Nomor HK.01.07/MENKES/9848/2020 tentang jejaring pemeriksaan laboratorium Covid-19.
“Untuk tahap awal ini, kami targetkan memeriksa 50 sampel perhari, dan hasilnya keluar 2x24 jam,” katanya. Ke depan, lanjut Sri Miningsih, sarpras Lab-PCR senilai Rp2 miliar lebih yang dikelolanya itu membutuhkan tambahan 3-4 analis kesehatan atau ahli tenaga laboratorium medik (ATLM) agar pelayanan lainnya tetap bisa berjalan normal.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait