Gelar pengungkapan kasus pengeroyokan terhadap warga dan anggota polisi di Polresta Solo. (iNews/Septyantoro)

“Melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang yang telah dilakukan oleh sekelompok pelaku di Jalan Dr Radjiman,” kata AKBP Gatot, Senin (9/8/2021).

“Kronologi kejadian terljadi laka lantas antara mobil Grand Livina dan kendaraan roda dua Vario. Korban melakukan pemotretan dan datanglah kelompok pelaku tersebut mendatangi korban dan minta menghapus foto tersebut. Kemudian korban pergi tapi para pelaku meneriaki jambret hingga mengejar dan memukuli korban,” katanya. 

“Kemudian korban dibawa kembali ke lokasi laka lantas dan dipukuli kembali. Setelah itu datanglah petugas kepolisian dari Polsek Serengan dengan mobil patrolinya berusaha melerai dan mengamankan pelaku, tetapi anggota malah dipukuli dan kendaraan dirusak pelaku,” ujarnya.

Kini para pelaku  sudah diamankan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.  Di antaranya  dua unit mobil, 12 sepeda motor  dan beberapa pakaian pelaku dan  handphone.

Mereka dikenakan  pasal 170 KUHP tentang tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang dengan  ancaman hukuman 9 tahun  penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network