Ditreskrimum Polda Jateng menangkap Munaji (44) yang merupakan oknum Ketua Pemuda Pancasila (PP) Blora terkait kasus penipuan pengadaan BBM solar fiktif.  (Foto: Wisnu Wardhana).

"Tersangka ini, M dan W salah seorang oknum dari ormas. M ini adalah salah satu oknum ormas PP dan juga merupakan residivis," ujar Kombes Dwi dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).  

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan memastikan legalitas bisnis yang dijalankan.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network