Ribuan warga dari Kota Semarang dan sekitarnya mengantre di depan gerbang pintu masuk Kantor Gubernur Jateng untuk mengikuti Sentra Vaksinasi Gradhika. (foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.id  – Kerumunan ribuan warga saat mengantre Sentra Vaksinasi Gradhika di kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah menjadi sorotan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah (Jateng). KIP menilai kerumunan tersebut melanggar protokol kesehatan (prokes).

“Apapun alasannya ini merupakan kecerobohan Pemprov Jateng. Pak Ganjar harus bertanggung jawab, kenapa bisa terjadi pelanggaran prokes,” kata Komisioner Komisi Informasi Jateng, Zainal Petir, Rabu (9/6/2021).

“Apalagi ini berada di kantor pemerintah, gubernuran. Ngisin-ngisini (memalukan) wong biasanya Ganjar ngusiri orang-orang yang makan di warung kecil karena bergerombol. Lha ini malah terjadi di kantor gubernuran," katanya.

Dia mengatakan, mestinya Pemprov Jateng bisa melakukan vaksinasi breakdown, disebar tempatnya jangan dipusatkan di Gradhika saja. 

"Kan bisa diserahkan ke Pemkot Semarang, yang punya 37 Puskesmas sehingga tidak terjadi pelanggaran prokes karena ada penyebaran banyak tempat vaksin," ujar Petir.

Apalagi, kata Petir, menurut UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Kabupaten/Kota selain Pemprov punya kewajiban untuk palayanan kesehatan.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network