SEMARANG, iNews.id - Seorang anak berusia 14 tahun berasal dari sebuah desa di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mengaku ketakutan ketika ia dipaksa oleh orangtuanya untuk menikah. Sebut saja Ratna (nama samaran).
Ketika itu ia masih duduk di kelas 2 sebuah sekolah setingkat SMP. Orang tua Ratna bisa dibilang termasuk keluarga miskin. Sehingga kondisi itu membuat mereka saat itu langsung menerima saja lamaran dari seorang juragan kapal yang ingin meminang anak gadisnya, dengan tawaran mahar sebesar Rp150 juta.
Beruntung di Rembang ada Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang sangat peduli terhadap kasus-kasus pernikahan bocah. Abdul Baastid, salah seorang pendamping Puspaga Kabupaten Rembang mengatakan, untuk mendapatkan dispensasi pernikahan harus melalui syarat yang cukup banyak.
"Kami juga berusaha mengetahui apakah pernikahan itu karena paksaan ataukah hal-hal tertentu lainnya," kata Abdul Baastid saat berbicara di webinar "Gerakan Bersama Jo Kawin Bocah: Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Jawa Tengah, Rabu (18/11/2020).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait