Seorang anak berusia 14 tahun dari sebuah desa di Kabupaten Rembang, mengaku ketakutan ketika ia dipaksa oleh orangtuanya untuk menikah

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Jateng, Retno Sudewi mengatakan, Provinsi Jawa Tengah yang berpenduduk 34,7 juta (BPS tahun 2019), sepertiganya adalah anak-anak. Jumlah usia anak ini menjadi lebih besar ketika UU No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan disahkan. Karena batasan usia nikah bagi laki-laki dan perempuan harus 19 tahun.

“Angkanya untuk Jawa Tengah terdapat 10,2 persen yang menikah pada usia anak. Ini banyak terjadi di Jepara, Pati, Blora, Grobogan, Cilacap, Brebes, Banjarnegara, dan Purbalingga. Penyebanya adalah faktor ekonomi atau kemiskinan, faktor sosial budaya masyarakat, pendidikan, dan hamil di luar nikah. Angka perwakinan anak termasuk tinggi," kata Retno Sudewi.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network