Usia pengabdian Haryanto tercatat 23 tahun. Sesuai UU No 2 tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata RI, ia sudah bisa mengakhiri masa dinas keprajuritan, sesuai pasal 32 ayat (1) : Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang telah mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan selama 20 tahun dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan untuk menjalani masa pensiun.
Haryanto pun memilih pensiun, meski masih ada kesempatan mengabdi sampai usia 48 tahun, sesuai UU yang berlaku waktu itu. “Karena pengabdian saya sudah melampaui batas 20 tahun, maka saya sudah bisa mengajukan pensiun. Uang pensiun saya waktu itu Rp80.000 per bulan,” ujarnya.
Haryanto tetap menghargai setiap rupiah yang ia terima dari pengabdiannya sebagai prajurit TNI. Sekalipun, sebagai pengusaha ratusan angkot, penghasilannya bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
Bersamaan tahun pensiun, Haryanto merambah bisnis angkutan bus. “Saya dapat kepercayaan kredit dari BRI sebesar Rp3 miliar. Uang itu saya pakai untuk membeli enam unit bus dengan nama PO Haryanto. Logonya Menara Kudus,” ujarnya.
Awalnya, dia hanya mengoperasikan bus non-AC alias kelas ekonomi. Rutenya pun relatif pendek, yakni Cimone (Tangerang) -Cikarang (Bekasi) menempuh jarak 89 km.
“Di usaha bus, saya juga mengalami jatuh-bangun. Hingga saat ini trayek PO Haryanto melayani hampir semua kota besar di Jawa dan beberapa kota di Sumatera. Armada kami sudah lebih 250 unit bus. Bisa dibilang, merajai,” ujar Haryanto.
Saking banyaknya armada, pool PO Haryanto tidak hanya di Tangerang dan Kudus, tetapi juga di sejumlah kota lain di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Haryanto bahkan sudah mengembangkan sayap bisnisnya ke usaha restoran dan SPBU.
Editor : Ahmad Antoni
PO Haryanto tentara nasional indonesia tni tni ad doni monardo Kabupaten Kudus Pengusaha Bus sopir sopir angkot sopir batalion
Artikel Terkait