"Kakak saya di tahap awal tidak lolos karena tinggi badan. Saya sempat ikut sampai di Semarang namun jatuh saat tes kesehatan. Saya lalu pulang dan tak tahu ayah saya sudah membayarkana uang Rp900 juta itu," ucapnya.
Keluarga ini sudah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Pemalang. Namun sudah 4 tahun kasusnya tidak ada kejelasan. Kini Sutirto dan Moh Syukur bekerja sebagai satpam dan juga pegawai tidak tetap.
Sementara Kasatreskrim Polres Pemalang AKP Andika Oktavian Saputra mengatakan, kasus penipuan pendaftaran polisi tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Oknum Bripru WT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan prosesnya telah masuk ke kejaksaan.
"Berkas perkara sudah di Kejaksaan," katanya.
Sejauh ini belum ada keterangan mengenai sanksi kepada tersangka sebab masih menunggu hasil putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait