“Kegiatan akademik dan nonakademik kemahasiswaan semuanya tidak ada masalah dan tetap berjalan dengan baik. Sudah ada pasal 4, yaitu tugas dan wewenang Majelis Wali Amanat UNS selama dibekukan, dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan ini kita sikapi dengan baik,” kata Drajat.
Dia menegaskan, status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) UNS tetap baik-baik saja usai adanya Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023.
“Fungsi MWA masih berjalan karena diperankan oleh Menteri. Mereka mainnya tidak di ruangan UNS tapi di kementerian. Artinya PTNBH masih berjalan baik-baik saja, sehingga tidak benar kalau PTNBH tidak berjalan,” ujarnya.
Dia menegaskan, segala aktivitas Tri Darma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di UNS berjalan dengan baik.
“Ujian tengah semester juga jalan, penelitian jalan dan semua kegiatan berjalan dengan baik,” katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait