Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Pemkab Semarang yang telah bekerja sama dengan Kementerian PUPR untuk melakukan revitalisasi aset dan bangunan Benteng Fort Willem I Ambarawa. Apabila revitalisasi selesai dilaksanakan, akan dilanjutkan perjanjian kerja sama lagi secara mengikat.
Selain itu prosedur perizinan revitalisasi Barang Milik Negara (BMN) dalam kewenangan Kementerian Pertahanan RI memerlukan waktu yang cukup panjang dan selanjutnya tidak akan mengubah status BMN, melainkan tetap menjadi kewenangan Kementerian Pertahanan RI.
“Saya berharap kerja sama ini dapat mewujudkan itikad baik kita bersama untuk menjadikan Benteng Pendem sebagai destinasi wisata edukasi dan historis, sekaligus salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial,” ujar mantan Danjen Kopassus ini.
Editor : Ahmad Antoni
Pangdam IV Diponegoro kodam IV Diponegoro Widi Prasetijono bupati semarang Pemkab Semarang danjen kopassus revitalisasi Benteng Fort Willem I
Artikel Terkait