Petugas Satpol PP Kabupaten Blora saat memasang papan pengumuman terkait penutupan kompleks karaoke Cumpleng Indah (CI) di Kecamatan Todanan. Foto: Heri Purnomo.

“Kami menutup paksa usaha karaoke di kompleks ini, baik yang berizin maupun tidak,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Blora, Welly Sujatmiko, Kamis (6/10/2022). 

Pihaknya hanya bertugas menutup, sedangkan untuk kelanjutannya bukan menjadi ranahnya. Jika para pengusaha kafe ingin buka kembali dan mau berizin, maka diminta untuk ke Dinporabudpar sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pariwisata. 

Salah satu pengelola karaoke, Bagus Kurniawan mengaku tidak mau tutup karena merasa sudah berizin. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network