“Kami menutup paksa usaha karaoke di kompleks ini, baik yang berizin maupun tidak,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Blora, Welly Sujatmiko, Kamis (6/10/2022).
Pihaknya hanya bertugas menutup, sedangkan untuk kelanjutannya bukan menjadi ranahnya. Jika para pengusaha kafe ingin buka kembali dan mau berizin, maka diminta untuk ke Dinporabudpar sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pariwisata.
Salah satu pengelola karaoke, Bagus Kurniawan mengaku tidak mau tutup karena merasa sudah berizin.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait