SEMARANG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap enam pelaku penarik uang di salah satu bank dengan KTP dan buku tabungan palsu. Total uang yang ditarik nilainya mencapai Rp1,7 miliar.
Dari enam pelaku, dua diantaranya berstatus mahasiswa. Mereka adalah Khairun Fahrin (28) dan M Andry Syahputra (30) keduanya warga Jalan Garu II B, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.
Berikutnya Rendi Dwi Putra (35) warga Jalan Sejahtera Nomor F 8, Kelurahan Halvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Taufiq Ramadana (32) warga Jalan Merpati Gabrar No 75 C, Kelurahan SEI Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Kemudian Kiki Handayani (25) warga Jalan Jend GG Subroto LK II, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dan Windari (23) warga PT EMHA LK VII, Kelurahan Perkebunan Sipare Pare, Kecamatan Sie Suka, Kabupaten Batubara.
Para pelaku ditangkap di sebuah hotel di Kota Solo. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan, penangkapan didasarkan pada laporan karyawan bank, Bayu Kusumo Aji (49) warga Banyumanik, Kota Semarang pada 17 Februari 2022.
Pelapor mengadukan adanya penarikan uang nasabah dengan mengunakan data nasabah palsu di beberapa kantor bank di Kota Semarang dengan nilai total mencapai Rp1,7 miliar.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait