Komplotan Konten Kreator Judi asal Semarang Ditangkap, Diduga Jaringan Bandar di Kamboja

AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan bahwa bagi pengguna media sosial yang tertarik berjudi akan diajak untuk bergabung dalam komunitas untuk mendapatkan berbagai hadiah menarik. Komplotan ini juga dikontrak secara langsung oleh bandar judi asal Kamboja untuk mempromosikan melalui media sosial.

"Komplotan ini pernah pergi langsung ke Kamboja untuk membuat konten promosi judi untuk disebarluaskan melalui media sosial," katanya.

Atas perbuatan tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network