Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahadjo. (foto: IST)

“Kita melaksanakan penyelidikan ada enam pelakunya. Mereka ditangkap di Mranggen dan Banten. Mereka punya spesialis yang berbeda-beda,” katanya. Karena melawan petugas saat ditangkap, empat pelaku terpaksa ditembak kakinya.

Dia mengatakan, di antara pelaku tersebut ada yang berperan sebagai pengintai dan menentukan lokasi, pembobol tembok, mengelas mesin ATM dan pengawas lingkungan saat beroperasi. "Dua di antara mereka adalah residivis yaitu MH dan SYD," ujar Djuhandani.

Dari hasil operasi di empat TKP, mereka total menggondol uang sekitar  Rp947 juta. Hasil terbanyak diperoleh saat mereka beroperasi di Gunungpati, Semarang. Di lokasi tersebut, para pelaku membobol sekitar Rp850 juta dari mesin ATM.

 "Hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya dan berjudi. Tapi ada juga yang digunakan untuk membeli tanah," ujarnya. Akibat perbuatannya itu, para pelaku disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network