Polisi menunjukkan barang bukti dan para pelaku penculikan (memakai baju tahanan) terhadap seorang perempuan di Kabupaten Batang. Foto: iNews/Suryono Sukarno.

“Para pelaku kemudian menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan hingga puluhan juta rupiah,” kata Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto, Jumat (4/2/2022). 

Guna menhilangkan jejak, para pelaku sering berpindah-pindah tempat di wilayah Jawa Tengah hingga Jawa Barat. Polisi akhirnya berhasil menangkap mereka di sebuah rumah milik salah satu pelaku. 

Saat ini polisi masih terus mengejar pelaku yang berhasil kabur, di antaranya merupakan otak penculikan. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api rakitan, dan Pasal 368 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network