Komplotan pencurian modus ganjal ATM yang ditangkap aparat Polda Jateng. Foto (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Menurut dia, para tersangka ini memiliki peran masing-masing, seperti sebagai sopir, orang berpura-pura membantu korban yang kartu ATM-nya tersangkut, dan berperan menukar kartu ATM korban.

Dari 10 lokasi tempat komplotan ini beraksi, sebagian besar merupakan mesin ATM yang berlokasi di toko modern dan SPBU. Adapun uang hasil curian yang berhasil diperoleh komplotan ini, mencapai ratusan juta rupiah.

Bersama para tersangka, diamankan barang bukti sebuah mobil, empat tusuk gigi, dan empat kartu ATM. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network