Komplotan pencuri panel tower (baju tahanan) yang ditangkap aparat Polres Pemalang. Foto: iNews/Suryono Sukarno.

“Sampai saat ini Polres Pemalang telah menerima tiga laporan terkait aksi pencurian para tersangka,” katanya. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti peralatan yang digunakan para tersangka dalam beraksi, di antaranya gergaji besi, tang, dan obeng. 

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya. 

“Barang hasil curian dijual ke Jakarta Pusat, kemudian uang hasil penjualan dibagi,” katanya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network